KPK kembali periksa Gubernur BI Agus Marto terkait kasus e-KTP
Selain memeriksa Mantan Menteri Keuangan ini, KPK juga akan memeriksa Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi dan karyawan Perum Percetakan Negara Agus Eko Priadi. Selanjutnya Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan terhadap Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. Agus bakal diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus pengadaan penerapan e-KTP.
"Agus diperiksa KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Pada panggilan pertama, Agus Marto tak hadir dalam pemeriksaan e-KTP yang dilakukan KPK. Dalam panggilan kedua ini, Agus diharapkan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus e-KTP.
Selain memeriksa Mantan Menteri Keuangan ini, KPK juga akan memeriksa Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi dan karyawan Perum Percetakan Negara Agus Eko Priadi. Selanjutnya Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan.
KPK hari ini juga akan memeriksa tersangka Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Kebijakan dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selama 2 tahun lebih kasus ini bergulir, perkara ini belum juga memasuki proses persidangan.
Sejauh ini, KPK sudah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Muhamad Nazaruddin, mantan bendahara umum Demokrat sekaligus terpidana kasus penerimaan suap proyek Hambalang, dan Mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi.
Dua tersangka atas kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.