KPK kembali periksa Zumi Zola sebagai tersangka dugaan gratifikasi
Pemeriksaan terhadap Zumi Zola diduga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di tujuh lokasi di Jambi pada Selasa (24/4). Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita dokumen berupa catatan keuangan terkait penerimaan gratifikasi Zumi Zola.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
Pemeriksaan terhadap Zumi Zola diduga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di tujuh lokasi di Jambi pada Selasa (24/4). Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita dokumen berupa catatan keuangan terkait penerimaan gratifikasi Zumi Zola.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Semringah Zumi Zola usai jalani pemeriksaan KPK
KPK sita dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap Zumi Zola
Kasus suap Zumi Zola, KPK obok-obok kantor PT Sumber Swarnanusa
Penjelasan Kemendagri belum berhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi
Kasus korupsi Zumi Zola, KPK kembali geledah sejumlah tempat di Jambi