KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp36 miliar milik mantan Bupati Langkat; Terbit Rencana Perangin Angin. Uang puluhan miliar tersebut disita penyidik KPK dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret Terbit Rencana Perangin Angin.
- KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
- KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
- KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu
"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap gratifikasi" kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (22/7).
Tessa mengatakan, dugaan gratifikasi dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin terhadap penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Uang miliaran disita penyidik KPK itu juga diduga terkait Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus pengadaan barang dan jasa.
"Penyidikan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam rombongan pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA," jelas Tessa.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Terbit Rencana Perangin Angin itu dilakukan salah satunya dengan kakaknya, Iskandar Perangin Angin (IPA). Keduanya saat ini merupakan terpidana pada kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Sebelum menyita uang Rp36 miliar, penyidik KPK juga sebelumnya telah menyita uang senilai Rp22 miliar pada 25 Juni lalu.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.
Kasus tersebut mulanya berdasarkan pengembangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terbit pada 2022 atas kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya Di meja pengadilan, Terbit divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsinya dan denda Rp572 juta.