KPK Klaim Tak Ada Pembangkangan dalam Surat Keberatan Ombudsman
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menolak disebut surat keberatan yang disampaikan pada Jumat 7 Agustus 2021 kemarin itu tak memiliki dasar hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menolak disebut surat keberatan yang disampaikan pada Jumat 7 Agustus 2021 kemarin itu tak memiliki dasar hukum.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Surat keberatan KPK kepada Ombudsman telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (8/8).
Ali menyatakan surat keberatan tersebut sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Ali menyebut surat keberatan itu sudah dilengkapi dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya. Ali mengklaim tak ada pembangkangan dalam surat keberatan tersebut.
"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali.
Ali mengklaim KPK hingga saat ini patuh terhadap aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi soal alih status pegawai KPK. Menurut Ali, KPK mematuhi putusan MK yang menyebut dalam proses alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK dimana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," kata Ali.
Selain mengaku patuh terhadap putusan MK, Ali menyebut KPK juga patuh terhadap arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal alih status pegawai. Jokowi diketahui meminta KPK mematuhi putusan MK terkait uji materi UU KPK terkait alis status pegawai.
"KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali.
Jokowi diketahui sempat menyebut dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai sesuai dengan putusan MK. Jokowi juga meminta pelaksaan TWK tidak serta merta dijadikan dasar bagi KPK untuk memecat pegawai. Namun KPK tetap akan memecat 51 pegawai pada November 2021.
Meski demikian, Ali tetap mengklaim KPK telah mematuhi arahan Jokowi.
"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Periksa Juliari, KPK Duga Ada Pihak Lain Terlibat Kasus Suap Bansos Covid-19
Pimpinan KPK Dinilai Pegawai Nonaktif Langgar Sumpah Jabatan Tolak Temuan Ombudsman
Penyidikan Rampung, KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PT Nindya Karya ke Jaksa
Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, KPK Seolah Mengakui Cacat Administrasi
KPK Ingatkan Pentingnya Akurasi Data Bagi Penerima Bantuan Usaha Mikro
KPK Kirim Surat Keberatan Terkait Maladministrasi TWK ke Ombudsman