KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi PT Nindya Karya
Firli meminta masyarakat ikut mengawasi pengusutan kasus ini. KPK berjanji semua temuan dalam kasus ini akan dibeberkan lebih jauh di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan BUMN, PT Nindya Karya.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyebut pihaknya memahami keinginan masyarakat terkait penyelesaian kasus lama yang belum tuntas. Penyidikan kasus ini diketahui sejak 2018.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai," ujar Firli dalam keterangannya dikutip Senin (9/8).
Firli meminta masyarakat ikut mengawasi pengusutan kasus ini. KPK berjanji semua temuan dalam kasus ini akan dibeberkan lebih jauh di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ucap Firli.
Firli sempat menyebut pihaknya tengah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan BUMN, PT Nindya Karya.
"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subyek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht," ujar Firli.
Firli memastikan pihaknya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar KPK terus bekerja memberantas tindak pidana korupsi. Menurut Firli, KPK berkomitmen menyelesaikan perkara yang belum tentus, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan.
"Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU. Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," kata Firli.
Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Febri Diansyah ke KPK: Perjalanan Dinas Bukan untuk Cari Penghasilan Tambahan
KPK Tegaskan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Tak Berlaku bagi Bidang Penindakan
KPK Sebut Harun Masiku Tetap Diburu Meski Tak Ada di Website Interpol
KPK Sebut Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Merupakan Harmonisasi Aturan Jadi ASN
KPK Usut Kasus Korupsi dan Gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara
KPK Sempat Bingung Nama Harun Masiku Tak Ada di Website Interpol