KPK Konfirmasi Notaris soal Jual Beli Tanah di Munjul Jakarta Timur
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Yurisca Lady Enggraeni selaku notaris perihal proses jual beli tanah di Munjul, Jakarta Timur.
KPK, Kamis (26/8), telah memeriksa Yurisca untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta dilansir Antara, Jumat (27/8).
Selain Yoory, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. KPK menjelaskan awalnya Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis atau pun bank tanah.
Pada 4 Maret 2019, Anja bersama-sama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter, sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli, sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter dengan total Rp315 miliar. Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.
Maka, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli (Yoory) dan pihak penjual (Anja) dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Baca juga:
KPK Periksa Saksi Dalami Aliran Dana untuk Tersangka Apri Sujadi
KPK Minta Komitmen dan Keseriusan Pemda Selesaikan Aset Bermasalah
Telusuri Korupsi di Pemkab Lampung Utara, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Sri Widodo
Dewas KPK Gelar Putusan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Senin Depan
Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu