KPK Limpahkan Perkara Dugaan Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan
Pelimpahan berkas perkara dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet dkk. Dokumen itu diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Junain Arif.
Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019, yang disangka menerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho, segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (26/11).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet dkk. Dokumen itu diterima Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Junain Arif.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Apa yang ditemukan warga di Desa Surotrunan, Kebumen? Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dibuat heboh. Sebuah gundukan tanah misterius ditemukan pada salah satu pekarangan milik warga.
-
Kapan Kadek Devi mendampingi suaminya? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Di mana dusun Sukamade berada? Kampung ini terletak di tengah hutan Taman Nasional Meru Betiri Dusun Sukamade di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dikenal sebagai kampung terpencil.
"Benar, JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap atas nama 14 anggota DPRD Sumut," jelas Junain saat dikonfirmasi wartawan.
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang segera duduk di kursi pesakitan yakni: Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Rencananya, 57 saksi akan dimintai keterangan di persidangan ke-14 terdakwa. Salah seorangnya, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Seperti diberitakan, ke-14 mantan anggota DPRD Sumut ini diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut. Mereka menerima uang terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Gatot. Pada 3 gelombang sebelumnya, puluhan mantan anggota DPRD Sumut telah diadili, dinyatakan bersalah, bahkan sebagian telah selesai menjalani hukuman.
Baca juga:
'Dipercantik' Meski Sepi Saat Pandemi, Bandara FL Tobing Habiskan Rp2,8 Miliar
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah
Reaktif Covid-19, Eks Anggota DPRD Sumut Batal Ditahan KPK
KPK Ultimatum Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut agar Penuhi Panggilan
KPK Terima Pengembalian Uang Rp422 Juta Terkait Suap DPRD Sumut
KPK Periksa 12 Eks Anggota DPRD Sumut di Polda dan Lapas Tanjung Gusta