KPK mangkir, sidang praperadilan ke-2 eks Wali Kota Makassar ditunda
Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan.
Sidang gugatan praperadilan kedua mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) harus ditunda. Penundaan tersebut dilakukan lantaran pihak KPK selaku termohon mangkir dalam sidang tanpa memberikan keterangan.
"KPK tidak hadir. Kita tunda sidang hingga pekan depan, Rabu 1 Juli," kata hakim tunggal Amat Khusairi di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/6).
Kuasa hukum Ilham, Johnson Pandjaitan, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana hari ini. Pihaknya berharap bisa mendapatkan jawaban dari KPK pada sidang hari ini agar bisa dilanjutkan dengan memaparkan bukti dan saksi yang sudah disiapkan oleh pihaknya.
"Hari ini KPK mangkir, padahal sudah menerima surat panggilan secara resmi," ujar Johnson.
Dia juga mengatakan dalam sidang praperadikan kali ini pihaknya mempersoalkan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 5 Juni 2015 oleh KPK atas kliennya sehingga Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bagi Johnson, KPK belum menjalankan putusan praperadilan pertama yang membatalkan status Ilham sebagai tersangka.
"(Putusan praperadilan) belum dieksekusi, tapi sudah mengeluarkan sprindik baru. Keluarkan sprindik berdasarkan apa? Penyidikan yang sudah dibatalkan atau penyidikan baru?" pungkas Johnson.
Sebelumnya, sidang praperadilan Ihlam sudah dikabulkan oleh hakim Yuningtyas Upiek di PN Jaksel pada 12 Mei 2015 lalu. Persidangan tersebut dikabulkan lantaran hakim menilai pihak KPK yang menyerahkan bukti hanya berupa fotokopian dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.