KPK masih analisis surat usulan asimilasi Nazaruddin
Sebelum memberikan rekomendasi, KPK memperhatikan banyak aspek. Febri mengakui Nazaruddin telah berkontribusi mengungkap sejumlah hal. Namun aspek konsistensi juga harus dipertanyakan.
Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisis terhadap surat usulan asimilasi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, Muhammad Nazarudin. Usulan asimilasi ini disampaikan Lapas Sukamiskin Bandung di mana Nazaruddin ditahan. Usulan asimilasi disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya sudah cek ke tim yang ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan analisis terhadap surat dari Dirjenpas tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Senin (19/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Di mana Muhammad Nezzal dipenjara? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Hasil analisis itu akan disampaikan secara resmi oleh KPK pekan depan. "Sesuai dengan jangka waktu yang diajukan kepada pemerintah, sekitar 12 hari," tambah Febri.
Mantan pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan kewenangan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat bukan pada KPK, melainkan menjadi domain Dirjen Pemasyarakatan. Namun baik asimilasi atau pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan aspek substansial seperti kontribusi terpidana dalam pengungkapan perkara atau persyaratan-persyaratan lain.
Walaupun Nazaruddin mengklaim telah berkontribusi banyak kepada KPK dan berharap KPK memberi rekomendasi asimilasi atau pun pembebasan bersyarat, Febri mengatakan tetap perlu membedakan asimilasi dengan pembebasan bersyarat. "Kalau asimilasi itu tidak mensyaratkan adanya kontribusi pengungkapan penanganan perkara. Tapi pembebasan bersyarat mensyaratkan hal tersebut," paparnya.
Sebelum memberikan rekomendasi, KPK memperhatikan banyak aspek. Febri mengakui Nazaruddin telah berkontribusi mengungkap sejumlah hal. Namun aspek konsistensi juga harus dipertanyakan.
"Misalnya apakah pengungkapan tersebut masih dilakukan ketika dalam proses persidangan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya. Itu menjadi salah satu pertimbangan yang harus kita perhitungkan. Intinya konsistensi di persidangan. Jangan sampai kemudian di penyidikan menyampaikan sesuatu tapi di persidangan tidak jadi disampaikan. Tentu itu kita perhatikan," jelasnya.
KPK, lanjutnya, tetap akan merespons surat usulan asimilasi tersebut. "Posisi KPK yang dikirimi surat itu tentu kita akan meresponsnya," ujarnya.
Baca juga:
Jika Nazaruddin beri bukti, KPK siap pelajari dugaan korupsi Fahri Hamzah
Nazar sebut tak ada keterlibatan Ibas & SBY di kasus e-KTP
Nazaruddin harap penolakan KPK tak pengaruhi rekomendasi asimilasi
Nazaruddin klaim punya bukti korupsi Fahri Hamzah, bakal diserahkan ke KPK
Nazar mengaku ada catatan penerima jatah e-KTP yang dihilangkan
Dicecar aliran e-KTP ke semua fraksi, Nazaruddin akui nominal beda-beda
Nazaruddin sebut Gamawan Fauzi terima jatah USD 4,5 juta dari proyek e-KTP