KPK masih pikir-pikir soal pengajuan justice collaborator Setnov
Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat itu mengatakan dirinya sempat menyampaikan saran kepada Susilo Bambang Yudhoyono selaku Dewan Pembina Partai Demokrat saat itu agar proyek senilai Rp 5,9 triliun tidak dilanjutkan karena ada permasalahan, namun sarannya ditolak.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto terus berupaya agar pengajuan justice collaborator diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, menelisik keterlibatan pihak lain dalam proyek e-KTP.
Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat itu mengatakan dirinya sempat menyampaikan saran kepada Susilo Bambang Yudhoyono selaku Dewan Pembina Partai Demokrat saat itu agar proyek senilai Rp 5,9 triliun tidak dilanjutkan karena ada permasalahan, namun sarannya ditolak.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tak serta merta menindaklanjuti fakta tersebut. Menurutnya, konsistensi terdakwa dalam persidangan serta korelasi keterangan para saksi menjadi modal dasar diterimanya JC.
"Syarat JC itu sebenarnya sudah jelas. Ada 3 mulai dari akui perbuatan, buka peran pihak lain yang lebih besar hingga bukan pelaku utama. Sedangkan untuk fakta lain yang muncul di sidang, maka hal tersebut tentu dipelajari oleh JPU," ujar Febri kepada merdeka.com, Jumat (26/1).
Lebih lanjut, Febri enggan mengomentari lebih jauh penyebutan SBY dalam persidangan, sebagai salah satu cara Setya Novanto membongkar keterlibatan pihak lain.
"Prinsipnya persidangan saat ini adalah untuk membuktikan perbuatan terdakwa," singkatnya.
Diketahui, persidangan yang digelar kemarin di Pengadilan Tipikor memunculkan nama SBY dari keterangan saksi Mirwan Amir.
Awalnya, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengajukan pertanyaan mengenai proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut kepada Mirwan sebagai perwakilan Partai Demokrat di Banggar. Mirwan pun mengatakan kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat, agar proyek tidak dilanjutkan karena ada beberapa kesalahan.
"Sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, tapi Pak SBY bilang ini menuju Pilkada jadi proyek ini diteruskan," ujar Mirwan menjawab pertanyaan Firman, Kamis (25/1).
"Alasannya apa?" tanya Firman lagi.
"Saya hanya sebatas itu saja habis itu saya tidak punya. Posisi saya tidak punya kekuatan untuk menyetop program e-KTP ini tapi saya sudah sampaikan itu pemenang pemilu atas saran Pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah saya tidak tahu secara teknisnya," jelasnya.
Mirwan mengatakan pesan yang disampaikan ke SBY kala itu dilakukan saat ada kegiatan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Yusnan Solihin selaku pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan sistem yang digunakan pada proyek e-KTP tidak cukup baik untuk merekam data, dibandingkan dengan sistem yang dibawanya merek Cogent.
Menurut Yusnan, kecepatan L-1, sistem merek yang dibawa oleh Johannes Marliem itu juga tidak cukup layak digunakan di Indonesia dengan jutaan data penduduk. Pertimbangan ini pun dikatakannya kepada seluruh peserta konsorsium, namun ditolak.
"L-1 dan Cogent bersaing, maka kita sarankan jangan pakai L-1 tapi karena Pak Andi deket sama Pak Johannes Marliem. Padahal saat itu jauh sekali kita lebih proofer," ujar Yusnan.
Baca juga:
KPK: Belum terlambat bagi Novanto buka aktor di balik kasus korupsi e-KTP
Dokter Bimanesh usai diperiksa KPK
Setya Novanto kembali jalani sidang lanjutan terkait e-KTP
Sugiharto bantah kesaksian Andi Narogong soal modal awal proyek e-KTP
Polri sebut eks ajudan Setnov sudah diperiksa KPK, kini berdinas di Polda Metro