KPK masih pikir-pikir untuk banding atas vonis Jero Wacik
Jaksa penuntut umum KPK yang meminta Jero dihukum 9 tahun penjara denda Rp 350 juta serta subsidair 4 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian untuk ajukan banding terkait vonis hakim kepada mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Jero.
"Biasanya kalau kurang 2/3 akan dievaluasi dan kami menentukan langkah," ujar ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Rabu (10/2).
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati juga mengatakan saat ini masih mempelajari terkait vonis hakim Sumpeno yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
"Kami masih akan pelajari, kami masih punya waktu dua minggu untuk tentukan sikap," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Jero dihukum 9 tahun penjara denda Rp 350 juta serta subsidair 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Jero juga harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 18,7 miliar.
Sayangnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan.
Jero terbukti bersalah karena menyelewengkan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Jero 4 tahun dan denda Rp 150 juta," kata Ketua Hakim Majelis, Sumpeno, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/2).
Jero juga harus membayar denda sebesar Rp 5,073 miliar karena perbuatannya telah merugikan negara.