KPK nilai tak tepat DPR kirim surat keberatan pencekalan Novanto
KPK nilai tak tepat DPR kirim surat keberatan pencekalan Novanto. Pimpinan KPK yakin pencekalan kepada Setya Novanto tetap akan dilakukan meski DPR mengirimkan nota keberatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah DPR mengajukan keberatan ke Presiden terkait pencekalan Novanto tidak tepat.
"Presiden kan eksekutif, sementara hukum kan yudikatif. Beda tempatnya," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, usai menghadiri seminar di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Rabu, (12/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
Saut menegaskan, pencekalan kepada Setya Novanto tetap akan dilakukan meski DPR mengirimkan nota keberatan. Lamanya pencekalan belum dipastikan.
"Penanganan kasusnya, ibarat gambar burung kita sudah punya kertas-kertasnya. Tinggal merangkai dan menempelkan saja," urai Saut.
Saut menuturkan, dalam kasus pelaporan yang dilakukan oleh DPR, KPK tidak ingin mengedepankan ego sektoral dan mau terbuka terhadap segala bentuk koreksi. Hukum harus ada keseimbangan.
"KPK harus mau di check and balance dalam penanganan kasus hukum. Tidak boleh ego. Hukum itu dialog dan diskusi untuk melakukan keseimbangan," jelas Saut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah mengatakan surat tersebut sudah disampaikan Rabu (12/4) sore.
"Tadi kita sudah kirim, Ashar tadi langsung dibawa oleh Sekjen DPR kepada Presiden ke Setneg. Ada dua surat yang kita kirim, surat pertama adalah nota protes yang kedua adalah permintaan rapat konsultasi antara pimpinan dpr dengan presiden untuk membahas masalah ini," kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Dia mengatakan, dasar pertimbangan protes tersebut adalah penegak hukum tidak boleh melakukan pencekalan pada saat masa penyelidikan. "Itu melanggar HAM, hormati dong UUD hormati dong keputusan MK," ujarnya.
Ditemui terpisah, Sekjen DPR Achmad Djuned membantah sudah berkirim surat protes dari DPR kepada presiden. "Engga, belum kok," ungkapnya.
Djuned mengatakan, hingga saat ini surat keberatan untuk Presiden Joko Widodo belum dirampungkan. Djuned belum bisa mengetahui kapan surat itu akan selesai. "Ya kalau sudah selesai akan kita kirimkan inikan belum selesai suratnya," ujar Djuned.
(mdk/noe)