KPK ogah komentari judicial review OC Kaligis ke MK
OC mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK yang dinilainya multitafsir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing terkait OC Kaligis yang mengajukan peninjauan ulang (judicial review) Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengacara kondang itu menggugat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK.
"Itu hak OCK kalau ada langkah-langkah hukum yang dia lakukan ya silakan aja," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di KPK, Jumat (11/9).
Johan menganggap, pengajuan judicial review yang dilayangkan OC Kaligis adalah hak dari setiap warga negara. Untuk itu, dia tidak mau berkomentar banyak mengenai gugatan dari ayah artis Velove Vexia tersebut.
Seperti diketahui, dalam website MK, OC Kaligis melalui kuasa hukumnya, YB Purwaning mengajukan gugatan judicial review. Gugatan itu terdaftar dalam Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015 dan akan digelar sidang perdananya pada 16 September 2015.
Dalam gugatannya, OC Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK. Dia menilai, frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
OC Kaligis juga merasa dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Dia menilai tidak mendapatkan kepastian dan perlakuan di mata hukum atas norma dalam pasal tersebut. OC Kaligis menambahkan, pasal itu merugikan banyak pihak.
Baca juga:
Jaksa KPK: OC Kaligis tahanan pertama minta jam besuk ditambah
OC Kaligis curhat ditinggal anak buah karena tak berikan gaji
Bacakan eksepsi, OC Kaligis minta blokir rekening dibuka
Hakim kabulkan permohonan OC Kaligis soal penambahan waktu jenguk
Kaligis ajukan izin besuk 257 orang, minta blokir rekening dibuka
OC Kaligis ngotot minta rekening yang diblokir KPK dibuka
Dalih siapkan pembelaan, OC Kaligis minta tambahan jam besuk
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.