KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Ketiga saksi tersebut yakni, Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono, Staf bidang perencanaan KONI Suradi, dan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ketiga saksi tersebut yakni, Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono, Staf bidang perencanaan KONI Suradi, dan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di OKU Timur? Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten OKU Timur ditandai dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab OKU Timur. Kamis (17/8).
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Miftahul awalnya sempat dicari oleh tim penindakan lembaga antirasuah dalam OTT, namun rupanya dia beritikad baik dan datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu, KPK menelisik pengajuan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI kepada Miftahul Ulum.
"Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui proses pengajuan proposal misalnya, atau permintaan-permintaan dari pihak KONI dan juga apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Desember 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI Januari 2019
KPK Sebut Dana Hibah Kemenpora ke KONI untuk Sea Games 2019
KPK Sita Dokumen Kasus Dana Hibah Usai Geledah Ruang Sekjen KONI
KPK Geledah Ruang Bendahara dan Sekjen KONI
OTT Kemenpora Bukti Omongan Prabowo, Reputasi Jokowi Bisa Jatuh