KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Korupsi LNG Pertamina
Dahlan Iskan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Dahlan Iskan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Korupsi LNG Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Kamis (7/9). Dia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi LNG Pertamina, hari ini (7/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
- Terungkap, Ini yang Dicecar KPK Saat Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
- Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
- Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
- Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina
Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.
"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan,"
ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
merdeka.com
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu,"
kata Alex.
merdeka.com
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK juga sempat memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).
merdeka.com
Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022.
Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.
"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali.