KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi Keluar Negeri
M Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
M Lutfi dicegah ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
KPK Cegah Wali Kota Bima M Lutfi Keluar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
M Lutfi dicegah ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi. M Lutfi diketahui merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Ali mengatakan, surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,"
kata Ali.
merdeka.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2023 hingga Rabu, 30 Agustus 2023
Pada Selasa, 29 Agustus 2023 tim penyidik menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima, ruangan kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian pada Rabu, 30 Agustus 2023 tim penyidik menyasar kediaman Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan bukti lanjutan dugaan korupsi yang diduga dilakukan M Lutfi.
"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Ali mengatakan, pencarian bukti masih terus dilakukan oleh tim penyidik dengan menggeledah beberapa lokasi lainnya. Hanya saja Ali belum merinci lokasi mana saja yang tengah digeledah pada hari ini.
"Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima,"
kata Ali.
merdeka.com
KPK dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.
Penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com. "Benar (Wali Kota Bima ML tersangka)," ujar sumber saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).