KPK Panggil Soetikno Soedarjo, Tersangka Suap Garuda Indonesia
Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (PT. MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Soetikno akan diperiksa sebagai tersangka.
"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Apa yang unik dari TPS di Kelurahan Garuda? "Kebetulan kami dapat nomor TPS, 005. Lalu kami mencari kaitannya dengan angka 005. Akhirnya setelah berdiskusi memutuskan tema Pandawa Lima dengan ornamen-ornamen tradisional wayang", ucap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 005, Muhammad Zaki, mengutip laman Pemkot Bandung.
Soetikno dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017. Namun hingga kini dia belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia lantaran bukti-buktinya berbahasa asing.
"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu semua buktinya dalam bahasa Inggris, kalau bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Selain lantaran bukti-bukti kasus tersebut berbahasa asing, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Syarif.
Lantaran bukti-bukti yang berbahasa asing tersebut jugalah yang membuat tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Sebab, penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.
"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," kata Syarif.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp20 miliar.
Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Targetkan Kasus Suap Eks Dirut PT Garuda Selesai Juli 2019
KPK Kejar Kelengkapan Berkas Kasus Suap Garuda Indonesia
KPK Sebut Kasus Garuda Mandek Lantaran Bukti Berbahasa Asing
KPK Sebut Kasus BLBI Ada Perkembangan, Kasus Century Kekurangan Bukti
KPK Bakal Telisik Aset Eks Dirut PT Garuda Indonesia di Australia
KPK Yakin Kasus Emirsyah dan Soetikno Dilimpahkan ke Pengadilan Tahun Ini