KPK panggil ulang Bupati Morotai besok
KPK menyatakan alasan ketidakhadiran Rusli tidak dapat diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Bupati Morotai, Rusli Sibua, pada Selasa (7/7). Dia akan diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sidang sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemanggilan ulang dilakukan lantaran Rusli mangkir dari pemeriksaan pertama.
"Surat panggilan kedua telah dilayangkan sejak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7).
Priharsa mengatakan, Rusli melalui tim kuasa hukumnya memang mengirimkan surat pemberitahuan menyangkut alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Tetapi, isi surat menyatakan Rusli sedang membuat laporan saksi-saksi disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar.
Kendati demikian, Priharsa menyebut alasan yang disampaikan Rusli tidak bisa diterima oleh lembaga antirasuah. "Karenanya dilayangkan panggilan kedua," tambah Priharsa.
KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap sidang sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. Rusli diduga memberikan sogok sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Fulus pelicin itu diberikan supaya Akil menyetujui keberatan hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada 2011.
Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016, dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Tetapi, duet Rusli Sibua dan Weni R Paraisu menggugat penetapan hasil penghitungan KPU setempat. Mereka mengajukan permohonan keberatan ke MK dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.
Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin menghubungi Akil melalui pesan pendek. Akil menelepon Sahrin supaya menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.
Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit", sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.