KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
KPK telah menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi penyidikan.
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penagihan kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah satu pihak swasta yang turut mengerjakan pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Semestinya, pemeriksaan terhadap Fadel dilangsungkan di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (19/3) lalu. Namun, Wakil Ketua MPR RI tersebut absen.
Ali mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi absennya Fadel pada saat itu lantaran yang bersangkutan tengah melaksanakan ibadah umrah. Pemeriksaan Fadel akhirnya dilakukan penjadwalan ulang.
"Keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes dimaksud," ujarnya.
Pada kasus ini, Komisi Antirasuah telah menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak lima orang juga telah dilakukan pencegahan berpergian ke luar negeri. Di antaranya dua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga merupakan pihak swasta.
"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11).
KPK belum merinci identitas nama-nama orang dicegah ke luar negeri tersebut. Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang. Pengusutan pengadaan proyek APD untuk Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun untuk pembelian 5 juta APD.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujar Ali.