KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) mengingatkan jika kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor. KPK RI memastikan kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan itu tercermin dari keyakinan hakim pada putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi langkah Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) menggelar diskusi penting terkait anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi Mardani H. Maming. Dalam anotasi tersebut FH Unpad meminta terpidana korupsi Mardani H Maming dapat dibebaskan.
"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya," kata Tessa di Jakarta, Sabtu (19/10).
Meski demikian, Tessa enggan mongementari lebih jauh soal Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) menggelar diskusi penting terkait anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi Mardani H Maming. KPK, tegas Tessa juga menolak berkomentar soal kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara terpidana korupsi Mardani H Maming.
"KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut," beber Tessa.
Sebelumnya, masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.