KPK pastikan panggil nama yang disebut dalam sidang kasus Hambalang
Adanya bukti, juga sebagai landasan jika KPK memanggil seseorang sebagai saksi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, saat ini KPK belum akan memanggil saksi-saksi terkait kasus mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Meski saat persidangan banyak bermunculan nama-nama yang diduga mengetahui proyek ini.
Saut menambahkan memanggil seseorang untuk diperiksa perlu adanya keterkaitan dari kasus yang sedang ditangani. Adanya bukti, juga sebagai landasan jika KPK memanggil seseorang sebagai saksi.
"Pertimbangannya ya hukum itu sendiri yang harus menjamin kepastian agar tercapai keadilan, kebenaran dan kejujuran. Jadi semua yang memiliki bukti harus diadili," kata Saut kepada merdeka.com, Senin (28/3).
Namun ketika disinggung apakah KPK sudah memiliki landasan untuk memanggil para saksi terkait kasus ini, dia mengaku sejauh ini alasan pemanggilan belum cukup kuat. "Se begitu jauh belum ada lagi (alasan untuk memanggil saksi-saksi)," imbuhnya.
Namun Saut beralasan meski belum ada saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini bukan berarti KPK abai saja menangani kasus ini. Menurutnya KPK tidak hanya berpatokan dengan nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus Hambalang. KPK, jelas Saut, terus melakukan penyelidikan terkait kasus proyek yang menelan Rp 1,2 triliun ini.
"Tidak terbatas pada nama-nama tertentu yang telah disebut-sebut selama ada bukti keterkaitan (kita akan panggil)," pungkasnya.
Sebelumnya kasus ini cukup menyita perhatian publik, sebab nama putra kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas disebut-sebut mengetahui adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan sarana olahraga nasional tersebut. Nama Ibas bahkan disebut 'pangeran' oleh Angelina Sondakh. Terseretnya nama Ibas cukup lama, namun meski sudah berganti masa jabatan pimpinan KPK hingga kini belum mengindikasikan akan adanya pemanggilan nama-nama yang disebut oleh para terdakwa kasus ini.
Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.
Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Baca juga:
Sudah ganti rezim, KPK masih tak berani panggil Ibas soal Hambalang
Demokrat: Malaikat pun tak bisa teruskan pembangunan Hambalang
Ibas sering disebut di kasus Hambalang, KPK belum akan memanggil
Anas Urbaningrum serahkan kasus Hambalang pada KPK
KPK nyatakan belum ada calon tersangka kasus Hambalang
Nazaruddin minta kasus Hambalang segera diusut kembali
Soal Hambalang, KPK tak wajib sampaikan persetujuan secara resmi
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana dugaan keterlibatan Hanan dalam kasus korupsi SYL? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," ungkap Ali.
-
Apa dugaan keterlibatan Hanan dalam kasus korupsi SYL? Ali menyebut, keterlibatan Hanan dalam TPPU eks Menteri Pertanian (Mentan) itu diduga sebagai pengendali proyek di Kementan RI.