KPK Pastikan Penarikan Kompol Rosa Tak Ganggu Penyelidikan Kasus Harun Masiku
KPK Pastikan Penarikan Kompol Rosa Tak Ganggu Penyelidikan Kasus Harun Masiku. Ali memastikan, meski di tubuh lembaga antirasuah masih kekurangan penyidik, kasus Harun Masiku bisa diselesaikan tanpa campur tangan Kompol Rosa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti tak mengganggu penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antara waktu politisi PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa, karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas yang seluruhnya bekerja berdasarkan tim bukan atas pribadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Ali memastikan, meski di tubuh lembaga antirasuah masih kekurangan penyidik, kasus Harun Masiku bisa diselesaikan tanpa campur tangan Kompol Rosa.
"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa, karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas, setahu kami," kata Ali.
Ali memastikan, Kompol Rosa sudah tak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah. Menurut Ali, Kompol Rosa ditarik ke institusi Polri dalam rangka pembinaan karier Rosa di Korps Bhayangkara.
"Ya yang kita tahu Pak Argo kan (mengatakan) demikian ya. Saya kira itu untuk pembinaan karier di Kepolisian," kata Ali.
Polri Tarik Kompol Rosa
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya membenarkan telah menarik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa kembali ke institusi kepolisian.
"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dikembalikan ke kepolisian," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Argo, pengembalian Kompol Rosas udah dibicarakan oleh pimpinan KPK dan Polri. Meski begitu, ini dinilai hal yang biasa dalam perjanjian kerjasama antar lembaga.
"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah. Dan yang di KPK juga masih banyak kepolisian yang lain," kata Argo.
Berbeda dengan Ali dan Argo, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo justru mengatakan bahwa Kompol Rosa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai lembaga antirasuah dari pimpinan KPK.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ujar Yudi.
Yudi mengaku sudah bertanya langsung kepada Rosa ihwal tersebut. Hal ini sekaligus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan bahwa pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Rosa sebagai pegawai.
Menurut Yudi, Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI ini juga tak pernah mendapat pemberitahuan soal pemulangan dirinya ke Polri.
"Mas Rosa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," kata Yudi.
Yudi berpandangan, pemulangan Rosa ke institusi Polri merupakan keputusan sepihak dari pimpinan KPK. Maka dari itu, Yudi berharap pengembalian Rosa ke Korps Bhayangkara dibatalkan hingga masa tugas Rosa berakhir pada September 2020.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini, karena Seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi.
(mdk/eko)