KPK: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Pemerintah, Aparat Hingga Masyarakat
Ali malah menyebut, hasil survei itu menyatakan bahwa publik masih menilai KPK sebagai lembaga yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi. Ini lantas semakin memotivasi KPK untuk terus bekerja lebih baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut 51,1 persen responden tidak percaya dengan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memandang hasil survei merupakan cerminan harapan publik kepada KPK atas penanganan korupsi di negeri ini.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa hasil survei mengenai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi? Survei Indikator menunjukkan bahwa responden menilai kondisi pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk, dengan jumlah persentase sebesar 32,7 persen.Sementara responden menilai kondisi pemberantasan korupsi sangat buruk sebesar 4,8 persen, lalu yang menilai sedang-sedang saja sebesar 28,7 persen. Selain itu, 27,3 persen masyarakat menilai baik dan 1,4 persen sangat baik. Sisanya, 5,2 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
"Tentu tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Di mulai dari komitmen kuat pimpinan negara dan seluruh jajaran aparat penegak hukum hingga semua lapisan masyarakat," tutur Ali dalam keterangannya, Senin (8/2).
Ali malah menyebut, hasil survei itu menyatakan bahwa publik masih menilai KPK sebagai lembaga yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi. Ini lantas semakin memotivasi KPK untuk terus bekerja lebih baik.
"Melalui pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan supervisi, monitoring, penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan," jelas Ali.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) hari ini merilis hasil penelitiannya pada 17 Desember 2020 sampai 7 Januari 2021, yang salah satunya menyoroti persepsi pelaku usaha terhadap tingkatan korupsi di Indonesia selama dua tahun terakhir.
Dari 1.000 responden yang dipilih secara acak, yang merupakan salah seorang pemilik atau pelaksana manajemen usaha di perusahaan terpilih, menilai korupsi di Indonesia meningkat.
"Persepsi terhadap tingkat korupsi cenderung meningkat. Mayoritas pelaku usaha 58.3 persen menilai bahwa terjadi peningkatan korupsi dalam kurun waktu dua tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.
Survei yang dilakukan dengan mewacarai respoden via telepon ini, juga menyebut sebanyak 25,2 persen pelaku usaha menilai praktik korupsi di Indonesia tidak mengalami perubahan. Sementara itu, hanya 8,5 persen menilai praktik korupsi di Indonesia mengalami penurunan.
Dalam survei tersebut, kata Djayadi, juga mencatat sebanyak 23,4 persen responden berpandangan wajar memberikan sesuatu kepada pejabat pmerintah. Hal ini membuktikan toleransi terhadap suap atau gratifikasi cukup tinggi.
"Persepsi ini seiring dengan toleransi terhadap suap atau gratifikasi yang cukup tinggi. Sekitar 23.4 persen menganggap wajar bahwa memberikan sesuatu seperti uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan," kata dia.
Bahkan, dalam suvei ini juga mencatat banyak pelaku usaha yang menilai positif praktik nepotisme. Yakni sekitar 21 persen menganggap hal tersebut normal.
"14 persen menilainya sebagai tindakan yang perlu untuk memperlancar urusan," jelas Djayadi.
Meski demikian, lebih banyak yang menilainya nepotisme adalah negatif. Yakni sebanyak 50,9 persen berpandangan tidak etis, dan 10 persen menilai sebagai kejahatan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)