KPK: Pemborgolan Tahanan Korupsi Hasil Masukan dari Masyarakat
Di awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan 'atribut' bagi tahanan korupsi. Para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan) dan dari rutan menuju tempat persidangan harus diborgol.
Di awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan 'atribut' bagi tahanan korupsi. Para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan) dan dari rutan menuju tempat persidangan harus diborgol.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2019).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peraturan tentang pemborgolan tahanan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa para tahanan yang dibawa ke luar rutan dilakukan pemborgolan.
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan," ucap Febri.
Kendati peraturan itu sudah ada sejak 2012, KPK baru menerapkannya pada tahun 2019. Febri mengatakan hal ini setelah mendapat masukan dari sejumlah masyarakat.
"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan," jelas dia.
Sebelumnya, wacana tentang pemborgolan tahanan awalnya dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
"Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.
Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro
Dalami Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Juga Geledah Kantor PT WKE
KPK Geledah Kantor Satker PSPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR
KPK Harap Pencegahan & Penindakan Korupsi di 2019 Lebih Efektif
Kementerian PUPR Ganti Pejabat yang Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap