KPK: Penyelidikan Azis Syamsuddin Dalam Suap DAK Lampung Tengah Masih Berjalan
Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017 terungkap dalam dakwaan tim penuntut umum terhadap Azis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah (Lamteng) masih berjalan. Tim penyelidik masih mencari bukti lain keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Penyelidikan masih terus dilakukan. Masih berlanjut, tidak berhenti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017 terungkap dalam dakwaan tim penuntut umum terhadap Azis.
Azis diketahui didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Azis bersama politikus muda Golkar Aliza Gunado menyuap Robin agar tak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Saat kasus tersebut diusut, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang ikut mengurus pengajuan DAK Lampung Tengah di DPR. Kasus ini diusut KPK pada 9 Oktober 2019.
Seiring waktu berjalan, KPK mengembangkan kasus itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 pada 17 Februari 2020. Surat itu diyakini dikeluarkan KPK untuk menjerat Azis.
"Di mana diduga ada keterlibatan terdakwa (Azis) dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap," kata Jaksa Lie.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari keterlibatan Azis dan Aliza. Beberapa saksi yang diperiksa yakni Aliza Gunado, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.
Azis dan Aliza mengetahui akan dijerat oleh KPK. Kemudian Azis meminta bantuan anggota Polri Agus Supriyadi untuk dicarikan orang yang bekerja di KPK. Agus kemudian mengenalkan Azis dengan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Sulit Koordinasi, Kubu Azis Syamsuddin Protes Larangan Kunjungan Tahanan Saat Covid
Hakim ke Azis Syamsuddin: Tak Usah Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis
Didakwa Menyuap Rp3,09 Miliar dan USD36 Ribu, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
JPU Beberkan Cara Azis Syamsuddin Suap Penyidik Robin Agar Tak Jadi Tersangka di KPK
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap