KPK Periksa 2 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Rahmat Yasin
KPK diketahui menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Bogor Soetrisno dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi, hari ini Senin (22/7/2019).
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
KPK diketahui menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Rahmat Yasin yang juga merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala itu, diketahui baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.
Untuk kasus pertama, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilai Rp8,93 miliar. Uang itu disebut untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Baca juga:
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Mangkir Pemeriksaan KPK Kasus 'Pemalakan' SKPD
Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Panggil Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
KPK Periksa 4 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rachmat Yasin
KPK Akan Periksa Petinggi Pemkab Bogor Terkait 'Pemalakan' Eks Bupati Rachmat Yasin
KPK Periksa Eks Kades Pagelaran Bogor Terkait Kasus Rachmat Yasin
Sekda Bogor Diperiksa KPK Soal Gratifikasi Tanah 20 Ha yang Diterima Rachmat Yasin