KPK periksa 2 tersangka kasus suap anggota DPRD Jatim
KPK memeriksa dua tersangka kasus suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim). Keduanya adalah Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto (BH) dan Staf Dinas Pertanian Provinsi Jatim, Anang Basuki Rahmat (ABR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim). Keduanya adalah Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto (BH) dan Staf Dinas Pertanian Provinsi Jatim, Anang Basuki Rahmat (ABR).
"Kedua tersangka hari ini akan diperiksa atas kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim, terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Jatim dan anggota DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika terkait kasus suap DPRD Jatim untuk tersangka Bambang Heryanto. Dari penjadwalan tersebut hanya Pranaya yang tidak memenuhi pemanggilan karena sakit.
"Prayana Mahardika tidak hadir karena sakit. Akan diadakan penjadwalan ulang," kata Febri.
Diketahui, Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati jadi tersangka pemberi suap ke anggota DPRD Jatim. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Baca juga:
KPK buka peluang tetapkan tersangka lain dalam kasus suap DPRD Jatim
Dalami kasus 'upeti' DPRD Jatim, KPK mulai panggil tiga saksi
Kasus suap DPRD Jatim, KPK terus dalami adanya budaya setoran dinas
Ungkap kasus suap DPRD Jatim, KPK panggil Sekretaris Dinas Pertanian
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).