KPK Periksa Komisaris Bank Jatim & 10 Legislator Tulungagung Usai Geledah 5 lokasi
Selain Budi, tim penyidik juga memeriksa 10 legislator Tulungagung. Mereka adalah Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan. Budi Setiawan diketahui juga merupakan Komisaris Bank Jatim.
Selain Budi, tim penyidik juga memeriksa 10 legislator Tulungagung. Mereka adalah Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi dalam 2 hari kemarin, hari ini KPK lakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Febri mengatakan, penggeledahan dan pemeriksaan berkaitan dengan proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik, termasuk diantaranya sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari BK (Bantuan Keuangan) Provinsi Jawa Timur," kata Febri.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 11 Juli 2019, tim penyidik menggeledah empat lokasi di Jawa Timur. Empat Lokasi yang digeledah yakni Rumah Budi Juniarto, Rumah Toni Indrayanto, Rumah Budi Setiawan, dan Rumah Ahmad Riski Sadig.
Penggeledahan terhadap Mereka berkaitan dengan posisi sebagai pejabat atau mantan pejabat Bappeda Provinsi Jatim.
"Dari 4 lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telpon genggam," kata Febri.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Febri mengatakan, kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga malam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 Milyar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 mliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah 4 Rumah dan Kantor BPD Jatim
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap
Berkas rampung, walkot Blitar dan bupati Tulungagung segera diadili
Wakil Bupati Tulungagung mangkir pemeriksaan KPK
Kasus suap pengusaha Susilo Prabowo, KPK periksa Bupati Tulungagung nonaktif
Sekda Kabupaten Tulungagung usai jalani pemeriksaan KPK