KPK periksa Miranda Goeltom untuk kasus Century
Miranda diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Miranda hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Miranda tiba pukul 10.35 diantar mobil tahanan KPK. Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu sempat memberikan pernyataan.
"Iya, saya diperiksa sebagai saksi. Kasus Century," kata Miranda sembari tersenyum kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Nampak seorang sipir dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang mendampingi Miranda. Dia pun tidak banyak bicara dan memilih langsung menuju lobi.