KPK periksa Miryam Haryani terkait keterangan palsu di sidang e-KTP
KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus proyek e-KTP. Di antaranya, Staf Quality Control Irzaq Basir, wiraswasta Vidi Gunawan, Yuniarto Direktur Perum Percetakan Negara RI, Dosen ITB Munawar Achmad, wiraswasta Setya Dwi Suhartanto, dan PNS Dian Hasanah.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan atas tersangka pemberian keterangan palsu saat sidang e-KTP, Miryam S Haryani (MSH), hari ini. Miryam diindikasikan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang proyek e-KTP beberapa waktu lalu. Miryam mencabut semua keterangan di BAP-nya di depan hakim.
"Pemanggilan hari ini, terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP, hari ini kita agendakan juga pemeriksaan terhadap tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diyansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4).
Febri mengatakan, sejak pagi yang bersangkutan belum terlihat memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, lanjut dia, belum ada informasi hadir dan tidaknya Miryam ke Gedung KPK. "Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangan," ujarnya.
Kata Febri, jika Miryam tidak datang ke KPK dengan alasan yang dapat diterima, maka pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ulang.
"Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang patut maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," ungkapnya.
Sementara itu, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus proyek e-KTP. Di antaranya, Staf Quality Control Irzaq Basir, wiraswasta Vidi Gunawan, Yuniarto Direktur Perum Percetakan Negara RI, Dosen ITB Munawar Achmad, wiraswasta Setya Dwi Suhartanto, dan PNS Dian Hasanah.