KPK Periksa Pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya Soal Kasus Investasi Tanah Munjul
Diketahui, saat itu Harbandiyono adalah salah seorang tim yang tergabung dalam proyek investasi pengadaan tanah tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono. Pemeriksaan untuk menggali informasi seputar investasi tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Diketahui, saat itu Harbandiyono adalah salah seorang tim yang tergabung dalam proyek investasi pengadaan tanah tersebut.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Kenapa KPK menggeledah rumah kader PDIP di Jatim? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa kader PDIP yang rumahnya digeledah KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Harbandiyono (Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya) dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai Tim Investasi dalam pengadaan tanah di Munjul," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan diterima, Jumat (30/7).
Selain Harbandiyono, lanjut Ali, KPK juga turut memeriksa Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Ardian yang sudah berstatus tersangka. Tommy dicecar terkait transaksi keuangan PT AP yang mengalir ke berbagai pihak.
"Tommy Ardian (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktifitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," ungkap Ali.
KPK menduga, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian Rp152,5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Dalami Negosiasi Harga dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah
KPK Dalami Mark Up Harga Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DKI di Munjul
KPK Dalami Pembahasan Anggaran dan Aliran Uang Kasus Korupsi Tanah DKI
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp0 Dijadwalkan Diperiksa KPK
KPK Dalami Korupsi Tanah DKI Lewat Petinggi Adonara Propertindo Anja Runtunewe
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DKI, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo