KPK Periksa Plt Bupati Lampung Selatan Terkait Korupsi Eks Bupati
Diketahui KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni (SY), kedua eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, ketiga anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri, mengonfirmasi pemanggilan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Pemanggilan Nanang diperlukan penyidik untuk menjadi saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH), terkait korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Ya benar, penyidik memanggil yang bersangkutan (Nanang) sebagai saksi untuk tersangka HH," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Diketahui KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni (SY), kedua eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, ketiga anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho.
Selanjutnya, keempat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, kelima Gilang Ramadhan (Swasta), dan keenam adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.
Sebelumnya, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Pada 25 April 2019, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Pengadilan menilai, Zainudin bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp100 miliar. Selain itu, Zainudin juga dijatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp66.772.092.145.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Serahkan Hasil Rampasan dari TPPU Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab
Kasasi Ditolak MA, Eks Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan Tetap Dibui 12 Tahun
KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Lampung Selatan
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Beli Mobil Mercy, Bupati Non Aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Pakai Nama Istri
KPK Sita Dokumen Suap Proyek Infrastruktur Usai Dua Hari Geledah di Lampung