KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap
KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
KPK Periksa Prajurit TNI Terkait Perkara Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa prajurit TNI AD Bagus Dwi Cahya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Bagus Dwi Cahya yang merupakan ajudan salah satu petinggi di MA ini akan dimintai keterangan oleh tim penyidik di gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/8). "Hari ini (8/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Bagus Dwi Cahya (TNI AD)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dalam penyidikan pengembangan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8).
Diketahui, KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com.