KPK periksa Romahurmuziy dalam kasus suap Riau
Romi, sapaannya, diperiksa untuk tersangka Gulat Manurung.
Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata mulai mengembangkan kasus suap revisi izin alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan ke arah legislatif. Maka dari itu, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi muktamar Surabaya 2014, M Romahurmuziy, sebagai saksi dalam perkara itu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (17/11).
Dalam kasus sama, hari ini KPK juga memeriksa Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun sebagai saksi. Sementara pengusaha Gulat Medali Emas Manurung diperiksa sebagai tersangka.
Romahurmuziy atau akrab disapa Romi merupakan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2009-2014. Salah satu rekan kerja Komisi IV DPR adalah Kementerian Kehutanan. Belum diketahui apa keterlibatan Romi. Apakah nama dia muncul dari kesaksian para saksi dalam pemeriksaan atau berdasarkan barang bukti. Tetapi, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan seseorang diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui, mengalami, melihat, dan mendengar terkait kasus itu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, sebagai tersangka. Keduanya diringkus saat bertransaksi suap di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Grand Ciburu, dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Gulat Medali Mas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.
Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik berhasil menyita uang uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta, atau setara Rp 2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari Gulat buat Annas. KPK juga menyita uang sejumlah USD 30 ribu milik Annas.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Samad mengatakan, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan dia, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya menjadi Area Peruntukan Lainnya.
Samad melanjutkan, tujuan lain pemberian sogokan itu adalah sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan dilaksanakan di Provinsi Riau. Dia mengatakan yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan.
Baca juga:
KPK fokus usut peran pejabat Kemenhut dalam kasus lahan
Bawa Annas Maamun ke Cibubur, KPK gelar rekonstruksi suap
Zulkifli Hasan bantah alih fungsi hutan Riau bermasalah
Zulkifli Hasan usai diperiksa KPK terkait kasus Annas Maamun
Bos Darmex Agro Surya Darmadi terseret kasus suap Annas Maamun
KPK kembali periksa Zulkifli Hasan dalam kasus Annas Maamun
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).