KPK periksa Sekda Kepri terkait gratifikasi saat pernikahan anak
KPK periksa Sekda Kepri terkait gratifikasi saat pernikahan anak. Menurut Febri, proses pemeriksaan terhadap Arif masih berjalan di markas antirasuah. Febri mengaku, pihak KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadilah. Arif diduga menerima gratifikasi,
"Hari ini, sekitar pukul 10.00 direktorat gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan putranya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/5.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Putra Arif Fadilah menggelar resepsi pernikahan pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang. Diduga, dalam menggelar pesta pernikahan putranya, Arif menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Bahkan, diduga Arif sendiri yang meminta kepada para SKPD.
"Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain," kata Febri.
Menurut Febri, proses pemeriksaan terhadap Arif masih berjalan di markas antirasuah. Febri mengaku, pihak KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK periksa PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi proyek Dermaga Sabang
Terlibat TPPU Bupati Kebumen, PT Tradha terancam ditutup
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Mojokerto nonaktif
Kasus Bupati Bengkulu Selatan, KPK geledah tiga lokasi
KPK umumkan kasus pencucian uang yang melibatkan Bupati Kebumen