KPK periksa tujuh saksi untuk tersangka korupsi IPDN
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil beberapa saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka.
"Pemeriksaan hari ini diperuntukan atas tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (10/3).
Setidaknya ada tujuh orang saksi yang rencananya akan diperiksa oleh penyidik. Ketujuh orang tersebut adalah Kepala Proyek Divisi Gedung tahun 2011 PT. Hutama Karya Aji Sentosa, Yusuf Sitorus SOM Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya, Dedy Susetyo SAM Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya.
Ada pula Nur Wahid, Kepala Proyek Divisi Gedung tahun 2011 PT. Hutama Karya, Koentjoro selaku General Manager Divisi Gedung PT. Hutama Karya, Andri Budi Setyawan staff akuntansi dan keuangan Divisi Gedung PT. Hutama Karya, dan terakhir Remon Debal Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011 PT. Hutama Karya.
Seperti diketahui, KPK tetapkan dua tersangka yaitu Dudy Jocom (DJ), pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 dan Budi Rahmat Kurniawan (BRK), General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.
Akibat dari perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.
"Berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/3).
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Betul ada penggeledahan soal kasus IPDN," kata wakil ketua KPK, Laode M. Syarif, Selasa (1/3).
Baca juga:
Kemendagri kooperatif jika KPK ingin bongkar dugaan korupsi IPDN
KPK geledah empat lokasi terkait kasus korupsi IPDN
Pejabat kemendagri & bos PT Hutama Karya jadi tersangka korupsi IPDN
Pejabat Kemendagri tersangka korupsi IPDN diberhentikan sementara
Mendagri persilakan KPK obrak abrik kantornya telusuri korupsi IPDN
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).