KPK perpanjang masa pencegahan ke luar negeri 6 saksi kasus SKL BLBI
Perpanjangan ini dilakukan agar para saksi tidak berada di luar negeri saat dimintai keterangan dalam penanganan perkara terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Adapun saksi yang diperpanjangan pencegahannya antara lain, Herman Kartadinata alias Robert Bono, Usup Agus Sayono dan Mulyati Gozali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap enam saksi kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada obligor PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Perpanjangan ini dilakukan agar para saksi tidak berada di luar negeri saat dimintai keterangan dalam penanganan perkara terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Adapun saksi yang diperpanjangan pencegahannya antara lain, Herman Kartadinata alias Robert Bono, Usup Agus Sayono dan Mulyati Gozali.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Robert Bono dan Usup Agus diperpanjang sejak 2 Mei 2018 sampai 2 November 2018. Selanjutnya, Mulyati Gozali diperpanjang sejak 7 Mei 2018 sampai tanggal 7 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Saksi lainnya yakni, Ferry Lawrentius Hollen yang diperpanjang sejak 9 Mei sampai 9 November 2018 dan Laura Rahardja diperpanjang sejak 28 Mei 2018 sampai tanggal 28 November 2018.
"Maria Feronica selaku swasta diperpanjang masa cegahnya dari 28 Mei sampai 28 November 2018," sambung Febri.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dadang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut Jaksa Chaerudin, perbuatan Syafruddin tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istri dari Samsul. Jaksa menganggap perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp 4,580 triliun.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000," ujar jaksa Chaeruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 14 Mei 2018.
Jaksa menyebut, Syafruddin bersalah karena menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Selain itu, terdakwa Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Kepala BPPN jalani sidang lanjutan kasus BLBI
Bacakan eksepsi, kuasa hukum mantan kepala BPPN kritisi audit BPK
Ini penampakan uang Rp 87 miliar yang dikembalikan koruptor Samadikun Hartono
Kejati DKI sebut Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar tanpa jual aset
Koruptor Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar secara tunai