KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat Terkait Suap
Selain Terbit, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Shuhanda Citra di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Terbit masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selain Terbit, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Shuhanda Citra di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar yang juga saudara kandung Terbit dilakukan perpanjangan penahanan sejak 9 Februari 2022 hingga 20 Maret 2022. Iskandar masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.
Usai OTT, ditemukan adanya kerangket dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana. Kasus ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian dan Komnas HAM.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut Temukan Kuburan Korban Tewas
Komnas Ham Minta Penjelasan Bupati Langkat Nonaktif soal Manusia dalam Kerangkeng
Komnas HAM Uji Temuan Kerangkeng ke Bupati Langkat Nonaktif hingga Ahli TPPO
Temuan Komnas HAM, Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Dihuni 52 Orang, 3 Meninggal
Polisi Segera Naikkan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat ke Penyidikan
Komnas HAM Siang Ini Periksa Bupati Nonaktif Langkat soal Kerangkeng di Rumah Pribadi