KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun
Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap reklamasi Kepri lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi.
Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap reklamasi Kepri lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Dia mengatakan, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019. Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.
"Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019," ujar Febri.
Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kembali Diperiksa KPK, Nurdin Basirun Tampilkan Muka Lesu
Dugaan Suap Gubernur Kepri, Abu Bakar Jalani Sidang Dakwaan
KPK Kembali Periksa Nurdin Basirun dan Taswin Nur
KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Kepri Nonaktif
Kembangkan Kasus Gubernur Kepri, KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang
Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Sita Dokumen Anggaran