KPK pertimbangkan pengajuan justice collaborator keponakan Setnov
Menurut dia, KPK akan mempelajari terlebih dahulu apakah Irvanto memiliki syarat sebagai JC. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, pengajuan JC dapat dikabulkan jika pemohon bukan pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Terdapat di fakta persidangan bahwa tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) memang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ketika proses penyidikan berjalan dan juga kami harus mempertimbangkan terlebih dahulu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Menurut dia, KPK akan mempelajari terlebih dahulu apakah Irvanto memiliki syarat sebagai JC. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, pengajuan JC dapat dikabulkan jika pemohon bukan pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi.
Selain itu, pemohon JC juga harus mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.
"Dan konsistensi juga dibutuhkan dari apa yang dibutuhkan. Di persidangan harus lebih konsisten. Jadi itu kita tunggu saja belum ada penilaian dari KPK saat ini," jelas Febri.
KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima USD 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Waketum Demokrat Nurhayati diseret keponakan Setnov terima duit e-KTP
Korupsi e-KTP, keponakan Setya Novanto ajukan 'justice collaborator'
Setnov pernah tanya Pramono Anung soal duit proyek e-KTP dari Made Oka
Keponakan Setnov beberkan bagi-bagi jatah proyek e-KTP ke politisi Senayan
Setya Novanto bersaksi di Sidang Anang Sugiana
Jatah DPR dari proyek e-KTP dibahas di ruang kerja Ade Komarudin