KPK sangkal penetapan tersangka Budi Gunawan politis
"Saya pegang kata-kata presiden bahwa beliau menghormati hukum dan mempersilakan KPK," kata Bambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal dugaan penetapan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjelang uji kelayakan dan kepatutan berbau politis. Menurut mereka, pengungkapan hal itu adalah semata-mata buat menegakkan hukum.
"KPK tidak mengurusi hal di luar institusinya. Yang ingin diungkapkan KPK adalah the moment of truth," kata Bambang kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Menurut Bambang, mereka sampai saat ini masih memegang janji Presiden Joko Widodo. Yakni berjanji tunduk kepada hukum.
"Saya pegang kata-kata presiden bahwa beliau menghormati hukum dan mempersilakan KPK untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang seharusnya dilakukan," ujar Bambang.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, momentum seperti kasus Budi juga terjadi dalam perkara lain. Dia mencontohkan penetapan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo dan bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka persis di akhir masa jabatan.
"Jadi ini sebenarnya hanya kebetulan semata, tidak ada yang luar biasa. Kami hanya meyakini equality before the law (kesetaraan di depan hukum)," ujar Samad.
Samad lebih tegas menyatakan fakta-fakta soal Budi. Menurut dia, saat proses seleksi menteri Kabinet Kerja, Budi merupakan salah satu calon dengan predikat 'merah.'
"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah. Jadi jauh hari kami sudah memberitahu," ujar Samad dengan sedikit emosional.
Samad mengatakan mereka sudah mengusut rekening mencurigakan Budi sejak pertengahan tahun lalu.
"KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Sudah setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," ucap Samad.