KPK sebut bila anggaran dibekukan bisa hambat pemberantasan korupsi
Meski begitu, KPK yakin sebagai lembaga negara, DPR akan tetap mematuhi perundang-undangan yang berlaku. "Kita belum tahu apakah itu pendapat perorangan atau pendapat kelembagaan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan anggota DPR untuk tetap menggunakan kewenangannya sebagai lembaga negara sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dimintai tanggapan pimpinan KPK mengenai ungkapan pansus angket DPR yang berencana membekukan anggaran KPK dan Polri tahun 2018.
"Lebih baik kita sama-sama menghormati aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kemudian jika ada pemangkasan aliran dana dapat berdampak pada pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Meski begitu, KPK yakin sebagai lembaga negara, DPR akan tetap mematuhi perundang-undangan yang berlaku. "Kita belum tahu apakah itu pendapat perorangan atau pendapat kelembagaan. Kami masih cukup percaya secara kelembagaan DPR akan mematuhi dan mengikuti aturan hukum ketata negaraan yang ada. Nanti kita lihat bersama-sama. Karena ini menyangkut kepentingan hukum," jelas Febri.
Seperti diketahui, Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak membahas anggaran untuk lembaga Polri dan KPK dalam pembahasan RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga. Langkah itu bisa digunakan apabila KPK dan Polri tidak menjalankan amanat UU MD3 untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus angket.
Misbakhun mengklaim mayoritas anggota Pansus mengamini usulannya untuk menggunakan hak budgeter DPR dalam masalah ini. Konsekusensinya, KPK dan Polri tidak akan memiliki anggaran untuk tahun 2018.
"Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/6) kemarin.
Meski demikian, dia membantah usulan tersebut sebagai bentuk ancaman karena KPK dan Polri menolak mengikuti permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Apalagi, Polri dan KPK sama-sama saling membutuhkan DPR. Misbakhun menyebut pihaknya hanya menggunakan kewenangan DPR.
"Enggak. Kita enggak mengancam apa-apa. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR-nya enggak dihormati. Mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba sama DPR. Ketika DPR membutuhkan sesuatu mereka apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati," tegasnya.
Politikus Partai Golkar mengaku akan meminta Komisi III DPR mempertimbangkan untuk menahan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK.
"Saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK. Dan ini sudah di ruang lingkup pansus sudah kita bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," terang dia.
Baca juga:
Siap dipanggil Pansus angket, Miryam akan bongkar tekanan penyidik
Wapres JK sebut tak masalah DPR evaluasi KPK lewat angket
Kapolri sebut pasal panggil paksa di UU MD3 tak jelas
Anggaran akan ditahan DPR, KPK tetap tolak hadirkan Miryam ke Pansus
KPK tegaskan tidak ada hubungan penegakan hukum dengan anggaran
PAN pastikan bakal tolak usul sandera anggaran Polri dan KPK
Manuver Pansus angket KPK saat Kapolri tolak hadirkan Miryam
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.