KPK sebut keluarga Wawan bisa dijerat TPPU pasif
KPK sebut keluarga Wawan bisa dijerat TPPU pasif. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut ada beberapa cara yang dipakai untuk mengusut aliran dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan follow the money.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut ada beberapa cara yang dipakai untuk mengusut aliran dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan follow the money.
Diakui Saut dengan pendekatan ini, pihaknya bisa menelisik lebih jauh aset-aset Wawan yang diduga mengalir ke keluarga yang sebagian besarnya penyelenggara negara. Di antaranya, istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
"Banyak pendekatan, itu (follow the money) salah satu nya. Kalau mengikuti arahnya uang pasti dapat diketahui," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, (21/10).
Di mana ketiga keluarga Wawan itu diketahui pernah diperiksa penyidik dalam proses penyidikan kasus pencucian uang tersangka Wawan. Mereka diduga mengetahui aliran dana dari pencucian uang tersebut.
Saut menegaskan mereka yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif. Saut pun tak menampik jika ketiganya bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Bisa saja," tegas Saut.
Saut membantah pihaknya terkendala dalam menjerat para penikmat pasif itu. Yang jelas, kata Saut, pihaknya tengah mendalaminya. "Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," tandas Saut.
Pada perkara Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Baca juga:
Wawan akui pernah beri uang kepada Rano Karno
Adik Atut hari ini jalani sidang tuntutan korupsi RSUD & Puskesmas
Usai diperiksa KPK, Airin minta doa kasus suaminya cepat selesai
Korupsi proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel, Wawan divonis 1 tahun bui
Rugikan negara Rp 9,6 miliar, adik Atut cuma divonis 1 tahun penjara