KPK sebut Suryadharma Ali sengaja selewengkan kuota haji
"Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara."
Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji pada 2012 sampai 2013 oleh Kementerian Agama ternyata mencengangkan. Selain dugaan rasuah dalam pengadaan penginapan, konsumsi, dan transportasi jamaah haji, ternyata Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditengarai menyelewengkan penggunaan kuota haji.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Bambang Widjojanto mengakui hal itu. Menurut dia, memang penyelewengan kuota haji adalah salah satu fokus penyidikan lembaga antirasuah.
Sebab, menurut Bambang, dari hasil penyelidikan didapat kesimpulan ada kuota haji itu malah diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Antara lain keluarga, kerabat, kemenakan, anggota DPR, dan pejabat dan penyelenggara negara lain. Padahal mereka seharusnya membayar sendiri ongkos naik haji, dan mestinya kuota itu dipakai buat para jamaah yang peras keringat mengumpulkan uang sedikit demi sedikit buat pergi ke tanah suci. Apalagi sampai menggunakan biaya negara atau dengan kata lain justru rakyat yang membayari para pejabat itu pergi haji.
"Ya. Ini kasusnya agak beda. Coba perhatikan, bukan Menteri (SDA) yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH ke Mekah. Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (23/5).
Bambang mengakui ada pihak selain SDA yang sangat patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Tetapi, dia enggan mengungkapnya.
"Ada indikasi seperti itu, tapi itu sudah masuk ke materi. SDA adalah pihak yang dapat diminta pertanggungjawabannya," lanjut Bambang.