KPK segel beberapa aset rumah Fuad Amin di Surabaya
"Ada sekitar 15 orang yang datang. Informasinya KPK, polisi, camat dan lurah sini (Kertajaya)," kata Iman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah berukuran sekitar 50 x 100 meter di Kertajaya Indah Blok G110-111, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/01). Bangunan ini, diketahui sebagai salah satu rumah milik Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Saat disegel oleh pihak KPK, rumah berlantai tiga milik mantan Bupati Bangkalan ini terlihat masih dalam proses renovasi alias setengah jadi dan ditutup dengan pintu seng (plat tipis).
Dari pantauan di lapangan, segel atau plakat yang dipasang KPK pada pintu seng bagian depan dan belakang rumah Fuad Amin itu, bertuliskan KPK pada sisi kanan atas dan sisi kiri bawah terdapat tulisan: Ttd, penyidik pada KPK.
Sementara pada sisi tengah: Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.sita - 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H Fuad Amin.
Informasi yang digali dari warga sekitar menyebut, penyegelan yang dilakukan pihak KPK terhadap salah satu rumah Fuad Amin itu, dilakukan sekitar antara pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
"Ada sekitar 15 orang yang datang. Informasinya KPK, polisi, camat dan lurah sini (Kertajaya)," terang salah satu satpam Perumahan Kertajaya Indah, Iman.
Iman juga mengatakan, saat melakukan penyegelan, para juru sita dari KPK itu tidak sampai masuk ke dalam rumah. "Rumahnya memang kosong dan belum selesai dibangun. Mereka (KPK)cuma terlihat memasang plakat sita di bagian depan dan belakang rumah," sambung Iman.
Sementara usai memasang segel di rumah Fuad Amin itu, informasi lain menyebut kalau KPK juga melaksanakan kegiatan sita aset milik Fuad Amin di beberapa lokasi lainnya di Kota Pahlawan.
Beberapa aset rumah yang juga disita KPK selain di Kertajaya Indah, diantaranya yang ada di kawasan Kenjeran dan Graha Family Surabaya. Namun, belum ada statement resmi terkait informasi ini dari pihak KPK.
Baca juga:
Ajudan Fuad Amin usai diperiksa KPK terkait kasus gas Bangkalan
Kasus gas alam Bangkalan, Antonio kembali diperiksa KPK
KPK periksa Fuad Amin sebagai saksi kasus suap di Bangkalan
KPK akan usut pengubahan kontrak jual beli gas Bangkalan
Kasus gas Bangkalan, KPK periksa Eks bos PT Pembangkit Jawa Bali
KPK usut sengkarut pipa penyalur gas Bangkalan
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.