KPK seleksi ulang calon direktur penyidikan pengganti Aris Budiman
KPK seleksi ulang calon direktur penyidikan pengganti Aris Budiman. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dari nama -nama yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi posisi Dirdik, belum ada yang sesuai dengan kompetensi yang diinginkan lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan seleksi ulang untuk calon Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. KPK menilai belum ada calon yang memenuhi kompetensi untuk menggantikan Brigjen Aris Budiman.
"(Calon) Dirdik-nya mungkin bisa dilakukan pengulangan, karena kami belum menemukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Menurut dia, dari nama -nama yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi posisi Dirdik, belum ada yang sesuai dengan kompetensi yang diinginkan lembaga antirasuah. Baik yang berasal dari Polri maupun internal KPK.
"Tidak ada yang sesuai dengan kompetensi yang kita inginkan," ucap Agus.
Dia mengatakan akan membuka kembali seleksi untuk posisi Direktur Penyidikan. Agus berharap nama-nama yang mengikuti seleksi nanti sesuai dengan kompetensi dan standar KPK.
"Ya paling tidak kompetensi ya cukup, background check-nya juga," katanya.
Sebelumnya, Polri menarik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman ke Korps Bhayangkara. Polri pun sudah memberikan tiga orang nama untuk menggantikan Aris di lembaga antirasuah.
Tiga nama yang dikirim oleh Polri, yakni Edy Supriyadi, Andy Hartoyo, dan Djoko Poerwanto. Pihak Kejaksaan Agung tak mengirim perwakilannya untuk menggantikan Aris Budiman.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Aris ditarik dari lembaga antirasuah ke Polri bukan karena tersandung masalah. Termasuk soal sikap Aris yang pernah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK meski pimpinan KPK melarang.
"Masa jabatan selesai bukan karena masalah. Karena siapa yang tugas di KPK dan sudah selesai bisa kembali ke institusinya," ujar Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2018.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK duga korupsi massal di DPRD Sumut karena kongkalikong legislatif-eksekutif
KPK duga 38 anggota DPRD Sumut terima suap Rp300-350 juta
KPK duga 38 anggota DPRD Sumut terima suap Rp300-350 juta
Kisah penghulu Klaten laporkan 59 gratifikasi ke KPK jadi contoh cegah korupsi
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah klaim mobil mewah miliknya bukan hasil korupsi
Abdul Latif kembali diperiksa KPK terkait suap
Terkait kasus Gatot Pujo, KPK tetapkan 38 anggota DPRD Sumut tersangka
KPK tetapkan 38 anggota DPRD Sumut jadi tersangka