KPK serahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke PN Jakpus
Setelah berkas perkara diserahkan, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan. "Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," jelas Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penyidikan atas perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. Seperti diketahui, Fredrich pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Fredrich diduga dengan sengaja menghalangi penyidikan Setya Novanto saat masih menjadi tersangka. KPK juga telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke PN Jakarta Pusat.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Setelah berkas perkara diserahkan, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan. "Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," jelas Febri.
Pada Kamis (1/2), Fredrich Yunadi tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Alasannya karena ia menolak perkaranya dilimpahkan ke penuntutan. Fredrich menyerahkan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik.
Tim penyidik dan JPU KPK kemudian mendatangi Fredrich ke rutan KPK untuk melakukan proses lebih lanjut. Febri menegaskan dalam pelimpahan penuntutan tak mensyaratkan persetujuan tersangka.
"Pelimpahan tahap kedua ini dari penyidikan penuntutan tidak membutuhkan atau tidak mensyaratkan setuju atau tidak setujunya tersangka. Karena ini adalah bagian proses hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Dalam perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP ini, KPK juga telah menetapkan Dokter Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka. Bimanesh merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau tempat dimana Setya Novanto dirawat setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada November 2017 lalu.
Baca juga:
KPK serahkan berkas kedua kasus Fredrich Yunadi ke jaksa
Sidang praperadilan Fredrich Yunadi dinilai terlalu cepat, ini penjelasan PN Jaksel
Dugaan perintangan penyidikan e-KTP, perawat RS Medika Permata Hijau diperiksa
Dalami kasus kecelakaan, KPK periksa istri Setya Novanto selama tujuh jam
Fredrich Yunadi tantang KPK konfrontir dengan istri Setya Novanto