KPK siap tunjukkan sprindik asal Komjen Budi mau diperiksa
"Lazimnya memang semuanya seperti itu. Di KUHAP tidak ada kewajiban mengirimkan sprindik kepada tersangka."
Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap hari ini. Banyak alasan diutarakan oleh dia, salah satunya sampai saat ini belum pernah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadapnya.
Namun, KPK punya alasan menangkis keberatan Komjen Budi. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik memang tidak pernah mengirim sprindik kepada seluruh pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi di lembaga penegak hukum itu.
"Lazimnya memang semuanya seperti itu. Di KUHAP tidak ada kewajiban mengirimkan sprindik kepada tersangka," kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Priharsa menyatakan, sebenarnya di dalam surat panggilan pemeriksaan sudah tercantum kapasitas seorang tersangka, lengkap dengan sangkaan dan pasal disangkakan. Dia menjamin sprindik itu akan ditunjukkan penyidik bila Komjen Budi memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Oh iya, pasti nanti akan diperlihatkan (sprindik)," ujar Priharsa.