KPK sinyalir Gubernur Sultra terima 'upah' besar dari pertambangan
Saat ini KPK masih menghitung jumlah uang yang diterima Nur Alam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mengkalkulasikan nilai uang yang mengalir ke kantong pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dari perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin pencadangan tambang.
Meski belum diketahui secara pasti berapa imbalan yang diterima Nur Alam atas penerbitan SK tersebut, Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan timbal balik yang didapat cukup besar.
"Jumlahnya cukup signifikan," ujar Laode, Rabu (24/8).
Laode menuturkan pihaknya sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung berapa kerugian negara atas apa yang dilakukan Nur Alam.
KPK sendiri dikatakan Laode sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini, mengingat kasus Nur Alam juga sedang ditangani di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK tahan dua tersangka suap pupuk PT Berdikari
Diduga terima suap, 17 polisi dan pembuat SIM ditangkap
Birokrasi berbelit-belit alasan pengusaha suap pejabat negara
Baru keluar bui kasus suap, eks anggota DPRD laporkan Wabup Karawang
Terkait suap Saipul Jamil, KPK periksa Panitera PN Jakarta Utara
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).