KPK Sita Mobil Antik Merk Chevrolet Milik Andhi Pramono Disembunyikan di Bengkel Reparasi
Andhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit
Andhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit
KPK Sita Mobil Antik Merk Chevrolet Milik Andhi Pramono Disembunyikan di Bengkel Reparasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset tersebut berupa mobil antik merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mobil antik tersebut ditemukan sempat disembunyikan di Adhi di kawasan Jakarta Timur.
Mobil itu berhasil ditemukan atas penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan disalah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).
Ali menerangkan mobil antik tersebut dapat disembunyikan oleh Andhi dengan cara disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain.
Untuk selanjutnya, mobil antik itu dibawa penyidik ke KPK guna dikonfirmasi lebih lanjut.
"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik," tutur Ali.
Selain mobil Chevrolet, KPK juga sebelumnya telah melakukan penyitaan sebidang tanah milik tersangka. Sekiranya ada tiga bidang tanah yang telah disita oleh penyidik yang tersebar di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Bila ditotalkan ketiga bidang tanah itu seluas 5.911 M².
Untuk diketahui, Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.